Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto
Aug2024
Dibuka
18 Kali
Berikut ini kami sampaikan Pelayanan Legalisir Dokumen Adminduk terbaru di Desa Pohkecik. Sesuai dengan Surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tanggal 10 Maret 2022 nomor 470/0727/416-111/2022 perihal Pemberitahuan Perubahan Pelayanan Legalisir Dokumen Adminduk.
Berdasarkan ketentuan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 tahun 2019 tanggal 16 Desember 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan pada Pasal 19 angka 6 yang berbunyi :
“Dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir”.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka kami sampaikan bahwa untuk legalisir KTP-el, KK yang sudah tanda tangan elektronik berupa barcode, akta kematian sudah tanda tangan elektronik berupa barcode, akta kelahiran sudah tanda tangan elektronik berupa barcode tidak diperluhan legalisir.
Legalisir dilayani untuk dokumen kependudukan yang masih ditandatangai secara manual dan KIA (Kartu Identitas Anak).

Data Populasi Desa Pohkecik, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto
Laki-laki : 2040 ORANG
Perempuan : 2020 ORANG
TOTAL : 4060 ORANG
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL
KK
Dusun
Data APB Desa sebagai wujud transparansi Pemerintah Desa dalam mengelola keuangan
Rp 1.077.415.249,58
Rp 0,00
Rp 1.174.378.211,58
Rp 0,00
Rp 96.963.254,97
Rp 0,00
Rp 5.000.000,00
Rp 0,00
Rp 113.750.000,00
Rp 0,00
Rp 336.769.000,00
Rp 0,00
Rp 198.641.249,58
Rp 0,00
Rp 419.755.000,00
Rp 0,00
Rp 3.500.000,00
Rp 0,00
Rp 763.308.211,58
Rp 0,00
Rp 219.462.000,00
Rp 0,00
Rp 22.960.000,00
Rp 0,00
Rp 139.300.000,00
Rp 0,00
Rp 29.348.000,00
Rp 0,00
Detail

